Sistem Informasi Desa Kedunggede

shape shape
Gambar Artikel

Pemerintah Desa Adakan Penyuluhan Bagi Kader Posyandu Desa Kedunggede

KEDUNGGEDE.DESA.ID – Hari ini Rabu, 18 Desember 2024, Pemerintah Desa Kedunggede mengadakan Penyuluhan Bagi Seluruh Kader Posyandu Desa Kedunggede serta Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Posyandu Tahun 2025 yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024. Narasumber dari Puskesmas Kecamatan Lumbir yang terdiri dari; Nadia Nida'ul Hukama, A.Md.Gz. (Nutrisionis), Khilmi Maghfiroh, A.Md.Kep. (Perawat), Okti Ariani, A.Md.Keb. (Bidan), Sikhis Rokhaini, S.K.M. (Promkes), Haris Iqbal Ma'rufi, A.Md.Kep.(Perawat) dan Yuni Rinawati, A.Md.Keb. (Bidan).

Posyandu pasca terbitnya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, Keputusan Menteri Kesehatan No. Hk. 01.07./Menkes/2015 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2024, telah bertransformasi menjadi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP). Artinya Posyandu yang dahulu hanya melayani balita dan ibu hamil saja, sekarang Posyandu juga melayani satu siklus kehidupan, dari usia 0 tahun hingga lansia.

Transformasi pelayanan kesehatan di Posyandu saat ini fokus pada 5 langkah, yaitu: pendaftaran, penimbangan dan pengukuran, pencatatan dan pemeriksaan, pelayanan kesehatan dan penyuluhan, serta validasi dan sinkronisasi data hasil pelayanan. Transformasi tersebut berupa adanya kunjungan rumah, kelas ibu hamil, dan kelas ibu balita pada Posyandu. Dalam pelatihan kader Posyandu ILP ini, dilakukan peningkatan 25 kompetensi kader, mulai dari keterampilan pengelolaan Posyandu, keterampilan bayi dan balita, keterampilan ibu hamil dan menyusui, keterampilan usia sekolah dan remaja, serta keterampilan usia dewasa dan lansia.

Dalam Permendagri 13/2024, Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa (LKD)/wadah partisipasi masyarakat serta mitra pemerintah desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa. Posyandu juga harus memiliki standar pelayanan minimal yang terdiri dari bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Seluruh kegiatan ini didanai dari APBDes Kedunggede Tahun Anggaran 2024 cq. Dana Desa 2024. (Bastyo)

Tulis Komentar